Tampilkan postingan dengan label pemilu2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemilu2024. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 April 2024

TIM HUKUM ANIES DAN GANJAR PROTES KEHADIRAN 2 SAKSI AHLI PRABOWO - GIBRAN

GMnews, Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md kompak memprotes kehadiran 2 ahli yang diajukan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada sidang sengketa Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) yang digelar Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) memprotes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran. Sementara Deputi Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md juga memprotes kehadiran Ahli Andi Muhammad Asrun yang dibawa oleh tim pembela yang sama.

Lantas, apa alasan protes kubu Anies dan Ganjar terkait 2 ahli yang dibawa Tim Pembela Prabowo-Gibran?

Kubu Anies persoalkan Eddy Hiariej

Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, mempersoalkan Eddy Hiariej sebagai ahli yang dibawa kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres di MK. Keberatan BW ini disampaikan sebelum Hakim Konstitusi mengambil sumpah para ahli.

"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy," ujar BW di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.

Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, "apa relevansinya?"

Belum sempat BW menjawab pertanyaan Suhartoyo, sudah terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti 'halah!', 'terus?', 'relevansinya apa?'.

"Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur," pinta BW ke Majelis Hakim sembari menunjuk bangku kubu Prabowo-Gibran.

Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.

BW kemudian menjelaskan, "relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi -untuk menghormati Mahkamah ini- sebaiknya dibebaskan sebagai ahli."

Kubu Ganjar persoalkan Andi Asrun

Sementara Kubu Ganjar-Mahfud mempersoalkan kehadiran Andi Muhammad Asrun sebagai ahli yang dibawa oleh kubu Prabowo-Gibran.

“Saya setuju dengan keberadaan Saudara Andi Muhammad Asrun,” kata Anggota Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2023.

Sekadar informasi, Andi Asrun adalah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat. Maqdir menjelaskan, Andi Asrun sebelumnya adalah bagian dari Kubu Ganjar-Mahfud.

Bahkan, kata dia, Andi Asrun sempat mengampu jabatan Direktur Sengketa Pilpres untuk pasangan calon 03, sebelum permohonan memenangkan hasil Pilpres diajukan ke MK.

“Yang kami khawatir, bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik,” ucap Maqdir. 

Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, “sekarang sudah tidak lagi kan?”

Maqdir menjawab, memang betul Andi Asrun memang telah mundur dari Deputi Hukum Ganjar-Mahfud. Namun, Maqdir menggarisbawahi bahwa Andi Asrun sempat terlibat dalam persiapan awal pengajuan permohonan pembelanjaan hasil Pilpres ke MK.

"Nanti disetujui Bapak dicatat, nanti keterangan yang disampaikan itu yang sbnrnya kami nilai oleh Mahkamah, tapi disetujui kami dengan hormat," tutur Suhartoyo.

Pada sidang kali ini, kubu Prabowo-Gibran menghadirkan 14 orang Saksi dan ahli dalam sidang sidang pilpres atau PHPU Pilpres. Rinciannya, ada delapan ahli dan enam Saksi.

Dalam sidang, tampak sejumlah pihak. Ada THN Amin selaku pemohon I, serta Deputi Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II.

Ada juga Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. Turut hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran selaku termohon. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rachmat Bagja dan jajarannya juga hadir sebagai pemberi keterangan.


Selasa, 02 April 2024

“PAK HASYIM TIDUR, YA?” TANYA SUHARTOYO

GMnews, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang diduga tertidur dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Momen ini terjadi saat Suhartoyo mempersilakan Ketua KPU sebagai Termohon untuk memberikan pertanyaan pada ahli yang dihadirkan oleh tim hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat itu, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, baru selesai memaparkan keterangannya terkait politisasi bansos.

“Baik, dari Termohon ada pertanyaan?" tanya Suhartoyo kepada Termohon.

Ia menunggu beberapa saat, tetapi tak ada jawaban dari pihak Termohon. Kemudian, Suhartoyo memanggil nama Ketua KPU yang dikiranya tertidur.

“Pak Hasyim tidur, ya?” tanya Suhartoyo.

Postur tubuh Hasyim yang duduk agak sedikit membungkuk. Saat namanya dipanggil, ia lantas menegakkan badannya.

Sebelumnya, Suhartoyo juga sempat menegur Hasyim. Hal ini terjadi saat Hasyim memberikan pertanyaan kepada ahli I Gusti Putu Artha.

Saat Hasyim bertanya, Suhartoyo memotong kalimatnya dan meminta agar Hasyim menyampaikan pertanyaan dengan lebih semangat.

“Semangat sedikit, Pak,” kata Suhartoyo.

Hasyim beralasan bahwa ia perlu menyampaikan pertanyaan kepada ahli secara pelan-pelan sebagai bentuk penghormatan terhadap ahli yang hadir.

“Ini saya pelan-pelan menghormati ahli,” ujar Hasyim.

Namun, Suhartoyo bilang bahwa sidang tengah dikejar oleh waktu sehingga meminta Ketua KPU itu agar tidak terlalu santai.

“Jangan terlalu santai, waktu ini,” tegas Suhartoyo.

Hasyim kemudian melanjutkan pertanyaannya kepada ahli I Gusti Putu Artha.

Senin, 01 April 2024

PENJELASAN SAKSI AHLI TIMNAS AMIN DI MK PENCALONAN GIBRAN TIDAK SAH

GMnews, Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang PHPU dengan agenda pembuktian pemohon yang meliputi mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari kubu 01, Senin (1/4/2024).

Kubu 01 menghadirkan 7 ahli dan 12 saksi.

Adapun gugatan mereka didiskualifikasi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Ahli Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Ridwan menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap Ridwan di sidang sengketa Pilpres di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia juga menjelaskan bahwa KPU membuka pendaftaran capres-cawapres dengan rentan waktu dari 19 hingga 25 Oktober 2023.

Padahal saat itu, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus atau diubah.

Dalam PKPU itu disebutkan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Tetapi, KPU tetap menerima pencalonan Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu sebagai cawapres menemani Prabowo Subianto

Ridwan menyebut KPU baru mengubah syarat usia capres cawapres setelah menerima pendaftaran Gibran. Norma yang diubah mengikuti putusan MK nomor 90 tentang syarat minimal usia capres dan cawapres.

Dalam putusan MK diatur capres dan cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun adalah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsiderans menimbang huruf a, di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 PKPU nomor 19 tahun 2023 padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November," jelas dia.

"Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November, kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," ucap dia.

Kamis, 28 Maret 2024

TIMMAS AMIN PUNYA DATA DAN BUKTI KUAT KECURANGAN PEMILU 2024, 'HOTMAN PARIS AKAN MENANGIS PILU


GMnews, Balas ejekan, Timnas AMIN sebut akan bikin Hotman Paris menangis lewat bukti kuat dan data kecurangan Pemilu 2024.

Diejek gugatannya ke Mahkamah Konstitusi super cengeng, Timnas AMIN pun membalas.

Seperti diberitakan sebelumnya Hotman Paris membuat pernyataan bahwa gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi super cengeng. 

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan justru menegaskan akan membuat Hotman Paris menangis.

Mengingat Timnas AMIN punya dukungan bukti dan data kecurangan Pemilu.

Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) merespons pernyataan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan AMIN ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai permohonan yang cengeng.

Jubir Timnas AMIN Iwan Tarigan menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran diajukan petitum dari AMIN ke MK mengenai proses Pilpres sejak di MK, KPU, penggunaan Pj Kepala Daerah, aparat hukum dan penyalahgunaan bansos sampai proses pemungutan suara.

"Karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power kekuasaan tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," kata Iwan kepada Tribunnews.com Selasa (26/3/2024).

Sehingga, menurutnya sangat tidak tepat apa yang disampaikan oleh Hotman Paris mengenai gugatan super cengeng.

Iwan meyakini, dengan dukungan bukti dan data kecurangan pemilu akan membuat kubu 02 atau Prabowo-Gibran ketakutan menjalani sengketa pilpres di MK.

"Mengenai Perselisihan Tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yang mempunyai dasar hukum," ucapnya.

"Hotman Paris akan kami buat menangis," pungkasnya.



Hotman Paris : Gugatan 01 dan 03 ini Super Cengeng

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea merespons soal pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Dalam pernyataannya, Hotman merasa bingung dengan yang dilakukan oleh kubu 01 dan 03 terhadap gugatan PHPU itu.

Kata dia, kalau memang kubu 01 dan 03 menilai pencalonan Prabowo-Gibran melanggar etika, maka seharusnya mereka tidak perlu ikut dalam seluruh proses tahapan Pilpres 2024, seperti debat capres-cawapres.

Pernyataan itu disampaikan Hotman usai Tim Pembela Prabowo-Gibran, mengajukan permohonan sebagian pihak terkait dalam gugatan PHPU di MK.

"Dari debat cawapres. berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun (dari kedua pihak). kok sekarang KPU disalahkan?" kata Hotman saat jumpa pers di Gedung MK RI, Senin (25/3/2024) malam.

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kegembiraan para pasangan capres-cawapres baik 01, 02 maupun 03 saat pengambilan nomor urut peserta Pilpres 2024.

Dimana kata dia, saat itu seluruh pasangan capres-cawapres terlihat bergembira, tidak ada satupun yang berkomentar terkait pencalonan Prabowo-Gibran.

"Dua kali 01 dan 03 keabsahan Gibran. waktu pendaftaran di KPU. 01 dan 03 mendapatkan nomor malah mereka pestapora berdiri 01, 02, 03 berdiri tidak ada satupun protes tentang keabsahan Gibran," kata dia.

Dengan begitu, Hotman menilai sejatinya kedua kubu yang melayangkan gugatan PHPU itu sudah menerima keabsahan dari pencalonan Prabowo-Gibran.

Sebab menurut Hotman, dalam ilmu hukum, azaz suatu tindakan dalam menerima sesuatu itu bisa didasari pada pengakuan.

Sementara, dalam dua proses tahapan Pilpres yang disebutkannya itu, kubu 01 dan 03 selalu ikut serta di dalamnya, dan tidak mempermasalahkan majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

"Dalam hukum dikenal dengan azaz bahwa tindakan atau perbuatan bisa merupakan pengakuan," kata dia.

Atas hal tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai kalau gugatan yang dilayangkan itu tak berlandaskan hukum.

Hotman bahkan berkelakar kalau gugatan yang bakal berproses sidangnya di MK RI ini merupakan gugtaan 01 dan 03 ini cengeng.

"Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," tukas dia. (*)

Sejarah Kesesatan Wahabi

Sejarah perkembangan gerakan Wahabi di dunia Arab mempunyai asal muasal yang dikenal dengan gerakan Salafiah klasik yang dirintis oleh Ibnu ...