GMnews, Jakarta - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Maka pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah disebut sebagai Presiden dan Wapres terpilih 2024-2029.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Perolehan suara kandidat nomor urut 2 tersebut mencapai 96.216.691 (58,58%). Sekaligus menandakan Pilpres hanya berlangsung satu putaran. Lalu kapan Prabowo Gibran dilantik?
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah akan dilakukan pada Minggu 20 Oktober 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:
*) pemungutan dan penghitungan suara:
- pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
*) penetapan hasil Pemilu:
penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
b. terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
*) pengucapan sumpah/janji
- Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
- anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.