Beberapa di antaranya dijual dengan kondisi status tanahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Adapun SHM memiliki beberapa keunggulan daripada jenis sertifikat lainnya.
Yang pertama, SHM memiliki jangka waktu tidak terbatas.
Kemudian, tanah yang bersertifikat SHM dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
Ketiga, tanah tersebut bisa menjadi aset karena SHM bisa dijual, digadaikan, hingga menjadi jaminan bank.
Lantas, apakah sertifikat rumah HGB statusnya bisa diubah menjadi SHM?
Hal tersebut bisa dilakukan namun pemilik tanah dan bangunan perlu menyiapkan beberapa hal.
Melansir dari Sentuh Tanahku, Senin (13/5/2024), berikut adalah persyaratan hingga cara mengubah HGB menjadi SHM.
Cara dan Persyaratan
Masyarakat dapat mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan dengan beberapa persyaratan, yaitu:
1. Mengisi formulir permohonan dan menandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertifikat HM/HGB/HP
8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter kubik
Selain itu, masyarakat juga harus mengisi keterangan seperti:
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Adapun proses penyelesaian perubahan HGB menjadi SHM itu memerlukan waktu selama lima hari.
Sementara, tarif yang harus dibayar adalah sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
Mengenal Apa Itu HGB dan SHM
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), merupakan dua jenis dokumen legalitas yang membuktikan kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan.
Kedua istilah tersebut sering kali muncul dalam pembahasan mengenai properti, khususnya dalam transaksi jual beli tanah maupun rumah.
Jika kebetulan Anda hendak membeli tanah atau bangunan, penting untuk mengetahui perbedaan HGB dan SHM.
Patut diketahui, sertifikat HGB dan SHM memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda.
Hak Guna Bangunan atau HGB adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan mempunyai bangungan di atas lahan bukan miliknya.
Dalam HGB, hak milik yang diberikan hanya sebatas bangunannya saja, sementara hak atas tanahnya tetap menjadi milik negara atau orang lain yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Karena hak yang diberikan hanya sebatas bangunannya saja, sertifikat HGB memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk masa 20 tahun.
Biasanya, lahan HGB dimanfaatkan oleh developer untuk membangun perumahan atau apartemen.
Namun, saat ini ada pula developer yang menyediakan unit rumah dengan sertifikat hak milik
Sementara, SHM adalah bukti hak kepemilikan tertinggi atas tanah dan/atau bangunan.
Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan yang diberi meliputi tanah beserta bangunannya.
Tentu berbeda dengan HGB, yang pemberian haknya hanya pada bangunannya saja.
Kepemilikan tanah dan/atau bangunan SHM juga tidak terbatas waktu, sehingga hak kepemilikan tersebut berlaku selamanya.
Maka itu, rumah dijual dengan SHM biasanya dihargai lebih mahal dibandingkan HGB.
Ini karena para pembeli tidak mau repot-repot mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.
Perbedaan HGB dan SHM
Merujuk pada pengertian HGB dan SHM, Anda pasti sudah memiliki gambaran terkait perbedaan antara keduanya.
Namun, agar lebih jelas, simak uraian terkait perbedaan HGB dan SHM berikut ini:
Hak Guna Bangunan
1. Hak kepemilikan hanya diberikan untuk bangunannya saja, tetapi tidak dengan tanahnya.
2. Terbatas jangka waktu selama 30 tahun, serta dapat diperpanjang untuk masa waktu 20 tahun.
3. Berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan jika digunakan dalam waktu yang lama.
4. Kurang ideal untuk dijadikan hunian permanen.
5. Harga jual properti HGB lebih murah.
Sertifikat Hak Milik
1. Hak kepemilikan diberikan secara utuh, meliputi tanah dan bangunannya.
2. Pemiliknya memiliki kuasa penuh atas tanah dan/atau bangunan berstatus SHM.
3. Tidak terbatas jangka waktu pemakaian, artinya keabsahan berlaku selamanya.
4. Memiliki harga jual lebih mahal daripada HGB.
5. Dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan.
6. Ideal dijadikan hunian dan instrumen investasi properti berjangka panjang.
Nilai Perolehan Tanah
Jika Anda tidak ingin beralih ke SHM, hal tersebut tetap boleh dilakukan, namun harus melakukan perpanjangan HGB terlebih dahulu.
Biaya perpanjangan HGB tergantung pada harga tanah per meter perseginya.
Rumus perhitungan HGB dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, yakni:
((jangka waktu perpanjangan/30 tahun) x 1%) x NPT) x 50%
NPT adalah Nilai Perolehan Tanah yang digunakan sudah dikurangi dengan NPT Tidak Kena Uang Pemasukan (NPTTKUP) terlebih dahulu.
Anda bisa mendapatkan nilai NPT dan NPTTKUP dalam SPPT PBB tanah yang hendak diperpanjang.
Itulah beberapa perbedaan HGB dan SHM yang perlu diketahui.