Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI FIQIH & SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONSULTASI FIQIH & SYARIAH. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2024

USTADZ RONNY MAHMUDDIN "HUKUM MEMBERSIHKAN SISA KOTORAN DALAM DUBUR PADA SAAT ISTINJA"

GMnews, FIQIH - Ustadz Dr Ronny Mahmuddin, S.S, Lc, M.Pd I, M.A menanggapi pertanyaan seseorang tentang fiqih thaharah dalam buku 100 KONSULTASI SYARIAH (seputar fiqih ibadah. Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, STIBA publishing, 2021).

Orang tersebut bertanya kepada Ustadz Ronny Mahmuddin mengenai hukum istinja sesuai sunah setelah BAB.

Ada persepsi yang mengatakan bahwa beristinja cukup membersihkan bagian luar saja hingga yakin bersih. Dan persepsi lain menyatakan bahwa untuk meyakinkan kebersihan beristinja harus juga perlu juga dibersihkan bagian dalam dengan menggunakan jari tengah hingga tidak ada najis yang bersisa.

Berikut ini penjelasan Ustadz Ronny Mahmuddin

Tidak perlu memasukkan jari tengah kedalam, karena itu berlebih lebihan dan tidak pernah dicontohkan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam.

Seandainya ada contoh dari Nabi, pasti Nabi menjelaskannya. Jadi yang nampak diluar saja yang perlu dibersihkan.

Imam Al Mawawi mengutip perkataan Imam Al Gazali yang mengatakan bahwa bagian dalam tidak perlu dibersihkan saat beristinja karena itu hanyalah rasa was was (dari Syaithon).

Al Nafrawi mengatakan bahwa bagi orang yang beristinja, maka tidak wajib ataupun tidak sunah baginya membersihkan bagian dalam dan tidak diperbolhkan berlebih lebihan tentang hal ini.

Sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam pernah beristinja dengan batu, namanya istijmar.

Jika mesti membersihkan bagian dalam, berarti Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam harus memasukkan batu kedalam, dan itu tidak mungkin.

Ada juga ulama yang mengatakan boleh memakai tisu, hal ini diqiyaskan dengan ijtimar (istinja dengan batu).

Jadi sekali lagi perbuatan memasukkan jari kedalam, itu adalah berlebih lebihan.

Wallahu a'lam

Dr Ronny Mahmuddin, S.S, Lc, M.Pd I, M.A
100 KONSULTASI SYARIAH seputar Fiqih Ibadah

USTADZ AYYUB SUBANDI, Lc, MA "FIQIH PUASA SYAWAL"

GMnews, FIQIH - Puasa syawal adalah puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini hukumnya sunnah berdasarkan hadis riwayat Muslim

من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر

"Barang siapa puasa Ramadhan kemudian di lanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seperti berpuasa sepanjang masa." 

Al-Nawawi mengatakan, dalam hadis ini terdapat makna yang tegas bagi mazhab Syafi'i, Ahmad dan Daud serta ulama lain yang sepaham bahwasanya disunahkan puasa enam hari di bulan Syawwal. Adapun imam Malik dan imam Abu Hanifah berpandangan makruh melakukannya. Imam Malik berkata dalam Al-Muwattha', “Saya tidak pernah melihat satupun ulama yang berpuasa enam hari bulan Syawal.” Mereka mengatakan dimakruhkan agar tidak di sangka hukumnya wajib.

Adapun dalil yang di pakai Imam Syafi'i dan ulama lain adalah hadis ini yang sahih dan tegas kandungan maknanya.
Jika telah ada keterangan dari sunah Nabi, maka tidak boleh ditinggalkan hanya karena sebagian, kebanyakan, bahkan semua orang meninggalkan sunah tersebut. Adapun alasan dimakruhkan karena agar tidak disangka wajib, maka terbantahkan dengan adanya puasa Arafah, Asyura', dan puasa lainnya yang jelas hukumnya sunah yang juga bisa saja diyakini kewajibannya. 

Keutamaan mendapat pahala puasa sepanjang masa yang dimaksud adalah pahala puasa fardu sepanjang masa. Hal ini jika seseorang puasa Ramadhan setiap tahun dan dilanjutkan puasa Syawal.

Dianjurkan berpuasa Syawal langsung setelah hari raya untuk menyegerakan ibadah dan menghindari halangan yang muncul jika diakhirkan.

Al-Nawawi mengatakan, menurut syafi'iyah, dianjurkan berpuasa enam hari bulan Syawal secara berturut-turut di awal bulan Syawal. Namun jika dilakukan secara terpisah atau tidak dilakukan di awal Syawal tidaklah mengapa dan sudah terhitung melakukan sunah ini karena keumuman makna hadis dan kemutlakannya. Tidak ada perbedaan pendapat di antara kami dalam masalah ini. Pendapat senada juga dinyatakan oleh imam Ahmad dan Daud.

Pahala sempurna sebagaimana di sebutkan dalam hadis hanya bisa didapatkan jika puasa Syawal di lakukan langsung setelah hari id dan berturut-turut.

Pendapat yang lain mengatakan tetap mendapatkan keutamaan seperti dalam hadis walaupun dilakukan tidak langsung setelah hari id ataupun tidak berturut-turut. Pendapat ini dipilih oleh Al-Ruyani sebagaimana di nukil oleh Ibn Rif'ah. 

Puasa sunah Syawal tetap disunahkan baik bagi yang telah berpuasa Ramadhan ataupun tidak. 

Boleh puasa qadha' atau nadzar di bulan Syawal dan tetap mendapatkan pahala puasa sunnah. Al-Khatib Asy-Syirbini menjelaskan, jika seseorang puasa qadha', nadzar atau yang lainnya di bulan Syawal, apakah mendapat pahala puasa sunnah? saya tidak mendapati fuqoha' yang menyatakan masalah ini, namun nampaknya bisa mendapat pahala puasa sunah akan tetapi tidak mendapatkan pahala sebagaimana tersebut dalam hadis ( pahala puasa fardhu sepanjang masa) khususnya bagi orang yang tidak melakukan puasa Ramadhan kemudian mengqadha' di bulan Syawal. Hal ini karena tidak terpenuhinya syarat sebagaimana tersebut dalam hadis. Oleh karena itu, sebagian fuqaha' berpandangan dalam keadaan ini ( tidak sempat puasa Syawal karena disibukkan dengan puasa qadha' ) dianjurkan untuk puasa enam hari di bulan Zulkaidah karena dianjurkannya mengqadha' puasa rawatib."

Golongan yang diharamkan puasa Syawal adalah yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa ada uzur, semisal tidak puasa Ramadhan karena malas-malasan. Haram baginya puasa Syawal karena yang menjadi kewajibannya adalah segera mengqada' puasa Ramadhan. Adapun golongan yang dimakruhkan puasa Syawal adalah yang meninggalkan puasa Ramadhan karena ada uzur semisal sakit, haid, safar dan yang lainnya. Yang lebih utama baginya adalah qadha' dahulu kemudian puasa Syawal. 

Orang yang mengqadha' puasa Ramadhan (yang ia tinggalkan tanpa uzur) dengan segera tetap bisa mendapatkan pahala puasa sunnah sebagaimana dijelaskan oleh Al-Syarwani. 

Dari beberapa nukilan keterangan ulama Syafi'iyah di atas, bisa kita buat beberapa kesimpulan berikut :
1. Hukum puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah.
2. Keutamaan puasa enam hari di bulan Syawal seperti puasa fardu satu tahun penuh bahkan seperti puasa sepanjang masa jika dilakukan tiap tahun dan terpenuhi syarat-syaratnya.
3. Syarat yang dimaksud adalah :
- Sudah melakukan puasa Ramadhan dengan sempurna.
- Dilakukan di bulan Syawal
- Dilakukan secara bersambung setelah hari id.
- Dilakukan secara berturut-turut, tidak dipisah.

Sejarah Kesesatan Wahabi

Sejarah perkembangan gerakan Wahabi di dunia Arab mempunyai asal muasal yang dikenal dengan gerakan Salafiah klasik yang dirintis oleh Ibnu ...