Piagam Makalua
Pada konferensi para pemimpin gerilya di Makalua, disusunlah suatu konstitusi negara RII yang disebut "Piagam Makalua" tarik 01 Rajab 1376 Hijriah bertepatan dengan hari Jumat tanggal 01 Februari 1957 Masehi.
Piagam tersebut berisi beberapa ketentuan, antara lain :
1. Melarang penggunaan gelar gelar yang dianggap feodal seperti Andi, Opu, Daeng, To', Iye'na, Uwwa'na, dan lain lain. Selanjutnya Piagam Makalua menyatakan terhadap segenap keturunan kebangsaan (feodalis) yang bermasa bodoh dan tidak membantah istilah kebangsaan feodal yang ditujukan kepadanya wajib diperangi. Mereka yang bergelar seperti tersebut mengganti nama mereka, seperti : Andi Masse menjadi Masjaya, Andi Mattoreang menjadi Mat Abadi, Andi Tenriadjeng menjadi Bung Bakti, Andi Halia menjadi Halia, Daeng Pangessa menjadi Nene' Sirami, To Hapia menjadi Nene' Ramma, Uwa'na Bombang menjadi Ambe' Mariama, dan yang lainnya.
2. Melarang memakan ataupun memakai semua jenis barang yang disebut sebagai catatan bathin seperti gula pasir, terigu, mentega, teh, keju, cokelat, susu, minyak rambut, parfum, sutra, wol, emas, intan, berlian, dan seterusnya.
3. Setiap anggota Tentara, Polisi, GII, Pemerintah dan demikian pula rakyat yang mengabaikan sholat 5 waktu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Demikian juga dengan setiap anggota Tentara, Polisi, GII, Pemerintah dan demikian pula rakyat yang mengabaikan puasa wajib tanpa udzur, wajib dijatuhi hukuman bunuh.
4. Setiap persoalan furu' dalam ajaran Islam dengan ketentuan pokok dijalankan menurut pedoman yang dikeluarkan Dewan Pemerintahan Militer Teritorium, misalnya : Sholat Tarwih