Secara tegas Pemkot Makassar memastikan bahwa bukan pihaknya yang menerbitkan izin beroperasinya W Super Club Makassar.
Hal itu dijabarkan melalui surat tanggapan Pemkot Makassar yang dtujukan kepada pimpinan Muhammadiyah tertanggal 30 Mei 2024.
Surat tanggapan Pemkot Makassar atas protes Muhammadiyah terkait W Super Club Makassar itu ditandatangi Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.
Dalam isi suratnya terdapat satu poin yang menegaskan jika izin operasi W Super Club Makassar diterbitkan oleh Pemprov Sulsel.
Berikut isi surat tersebut,
Menanggap! pernyataan sikap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar, sebagaimana surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota Makassar pertanggal 29 Mel 2024, tentang pembukaan/peresmian W Super Club di Kota Makassar pada tanggal 27 Mei 2024. Maka dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan regulasi penyelenggaraan perizinan berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Dan dalam pelaksanaan — proses penyelenggaraan — Perizinan Berusaha diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) melalui llnk www.oss.go.id
2. Kemudian pada pasal 22 PP Nomor 5 Tahun 2021. disebutkan bahwa dalam Pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha sesual dengan kewenangan masing-masing dilaksanakan oleh, (a) Lembaga OSS: (b) Lembaga OSS atas nama Menteri/Kepala Lembaga: (c) Kepala DPMPTSP Provinsi atas nama Gubernur: (d) Kepala DPMPTSP Kota atas nama Wali Kota: (e) Administrator KEK: dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB.
3. Bahwa dalam rangka penerbitan Izin operastonal W Super Club di Kota Makassar menggunakan OSS-RBA dimana terdapat 2 Jenis kegiatan berusaha didalamnya meliputi: (a). Kegiatan Usaha Bar (KBLI 56301) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi: (b). Kegiatan Usaha Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman (KBLI 56302) kewenangan berada pada pemerintah provinsi untuk parameter Provinsi.
4. Berdasarkan beberapa hal tersebut diatas serta hasil penelusuran pada OSS-RBA DPMPTSP Kota Makassar, maka dapat kami sampalkan bahwa perizinan W Super Club di Kota Makassar telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sulawesi Selatan dan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
Tempati "Outlet" Eks Holywings, W Super Club Kantongi Izin dari Kementerian Investasi sejak Juli 2022
Polemik yang sama juga pernah terjadi di Jakarta pada tahun 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan bahwa tempat hiburan malam W Super Club telah memiliki izin usaha.
Klub malam itu diketahui berlokasi di outlet bekas Holywings Club V, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra berujar, nomor induk berusaha (NIB) W Super Club telah diterbitkan melalui online single submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
NIB diterbitkan pada Juli 2022 oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan demikian dapat diketahui bahwa polemik mengenai perizinan tempat hiburan maksiat ini berhulu di Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang notabene berada dibawah pengawasan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Marinves (Menteri Koorinator Maritim dan Investasi).