Selasa, 30 Juli 2024

AKSI DAMAI FKBPGM DI KANWIL ATR/BPN PROVINSI SULAWESI SELATAN


Makassar, Senin (29/7/2024) -Warga Perumahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Bukit Graha Praja Indah Manggala melalui Forum Keluarga Besar Perumahan Graha Indah Manggala Makassar (FKBPGM) menggelar aksi damai guna menyampaikan beberapa tuntutan mengenai status Sertifikat Hak Milik atas tanah kepada pihak Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan di Jl. Opu Daeng Risadju Kecamatan Mariso.


Ir. Sadaruddin, MT selaku Ketua FKBPGM mengatakan bahwa warga menuntut agar pihak Kanwil ATR/BPN segera membuka blokir terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Tuntutan ini diajukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya secara sah.

Pemblokiran Sertifikat Hak Milik atas tanah yang kami miliki telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik sah. Kami menuntut agar Kanwil ATR/BPN selaku pihak yang berwenang segera membuka blokir ini,” ujar Sadaruddin.

Warga juga mendesak agar penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang belum diterbitkan segera diproses penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta warga mengharapkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam seluruh proses administrasi terkait penerbitan sertifikat.

“Hak kami untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah harus diakui dan dipenuhi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini,” kata Sadaruddin

“Kami meminta pihak terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai status dan perkembangan permohonan Sertifikat Hak Milikkami,” tegas Sadaruddin.

Warga juga menuntut agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya melindungi hak-hak mereka sebagai warga yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan.

“Kami berharap agar tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan Bukit Graha Praja Indah,” tutup Sadaruddin.


Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya adalah masalah lama yang sudah berjalan di pengadilan.

"Memang yang dituntut warga adalah pembukaan blokir oleh kementerian. Soal mekanismenya, karena blokirnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tentu kami akan melaporkan ke kementerian dengan berbagai pertimbangan dan tuntutan warga akan disampaikan supaya nanti ada penanganan di kementerian juga. Kami juga membantu dengan data-data yang perlu disampaikan," ujar Kuncoro Hanung.

Terkait tenggang waktu pembukaan blokir, Kuncoro Hanung menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pusat dan pihaknya belum bisa menentukan waktunya.

"Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan kami sampaikan terkait aksi warga ini supaya nanti ditangani pusat juga. Harapan kami sama dengan warga, masyarakat secara umum, kalau persoalan ini segera selesai tentu lebih baik sehingga masyarakat juga bisa tenang. Mohon doanya biar segera selesai masalahnya," kata Kuncoro Hanung.

Aksi damai itu juga menampilkan berbagai macam tuntutan warga melalui bentangan spanduk dan kertas karton yang berisikan tulisan aspirasi warga Bukit Graha Praja Indah. Bahkan beberapa tulisan aspirasi warga ada yang isinya membuat orang yang melihat sulit menahan tawa.

Ada juga tulisan yang membandingkan prestasi Tim Garuda U19 yang sudah sampai ke babak final dengan masalah SHM warga yang belum juga sampai ke babak final.

Sabtu, 20 Juli 2024

"Kampung Pattedong Dahulu dan Sekarang" Biografi Historikal H.M. Djunaid Sappo (Chapter 19)

(Chapter18) Bukti sejarah perombakan jalan di Pattedong juga masih terlihat hingga saat ini bahkan tanpa disadari inilah yang menjadi Konstruksi Jembatan unik di Kampung Pattedong. Orang mengenalnya dengan jembatan miring (diagonal /serong) yang terjadi akibat perombakan jalan menjadi sungai dan sebaliknya sungai menjadi jalan oleh DI/TII.

Ayahku Kembali dan Pergi (untuk selamanya)

Bulan Februari 1959, Ayahku (Sappo) tiba di Totting setelah menempuh perjalanan dari Makassar melalui Kota Palopo.

Ibu, Aku dan Saudara saudaraku beserta seluruh keluarga besar kami sangat berbahagia menyambut kedatangan Ayahku yang pulang dalam keadaan segar bugar sembuh dari penyakitnya setelah berobat di Rumah Sakit Dadi Makassar.

Namun kebahagiaan kami tersebut hanya sesaat saja. Hanya sekitar tiga minggu dan rasa rindu pun belum lepas sepenuhnya bersama kami, Ayahku ditangkap Polisi DI/TII untuk dipenjara di Bajo dan dieksekusi pada hari Sabtu tarikh 01 Dzulqaidah 1378 Hijriah bertepatan dengan 09 Mei 1959 Masehi.

Kami belum mendapat berita tentang kematian Ayahku sehari setelah eksekusi Beliau (semoga ALLAH Swt merahmati Ayahku).

Ahad 10 Mei 1959 Masehi, Saya berangkat dari Totting ke Bajo di pagi buta dengan niat mengantarkan makanan untuk Ayahku. Ibu (Watiha) menitipkanku yang saat itu baru berusia 10 tahun kepada Uwa' Kuti Ambe Tika dan Hajji yang juga akan ke Bajo menjenguk Ayahnya bernama Tangeng Ambe Badaru yang juga menjadi tahanan di Bajo sedangkan Mallawi akan menjenguk Ibu mertuanya.

Tiba di Jambu kami berempat berpapasan dengan seseorang yang menyampaikan kabar kepadaku bahwa kemarin Ayahku telah dieksekusi mati.

Dengan perasaan yang tak karuan dan mencoba untuk tetap tegar dan bersabar, Saya tetap melanjutkan perjalanan ke Bajo menuju rumah Abdul Karim Akbar Molang.

Di rumah tersebut Saya berjumpa dengan kakak sepupuku Hadima yang datang menjenguk suaminya bernama Mandung yang ditahan dipenjara Bajo.

Makanan yang sedianya akan kuberikan ke Ayahku, akhirnya kutitip kepada Hadima agar diberikan kepada kaka sepupuku Abdul Rauf yang juga sedang ditahan di penjara.

Sarung dan pakaian peninggalan Ayahku diserahkan seseorang kepadaku. Setelah semua keperluan dan maksud kami terlaksana, kami pun berangkat pulang menuju Totting dan tiba di Totting menjelang maghrib.

Peristiwa menjelang eksekusi mati Ayahku diceritakan oleh Kakekku Tangeng Ambe Badaru kepadaku namun Aku tidak sanggup menceritakan peristiwa itu kepada Ibu dan adik-adikku.

Setelah 44 tahun, tepatnya pada hari Kamis tarikh 3 Syawal 1424 Hijriah (27 November 2003 Masehi) kami memindahkan kerangka jenazah Ayahku (Sappo) dari pekuburan Bajo ke pekuburan Pattedong. Kini makam Ayahku berdampingan dengan makam Ibuku (Hj Watiha) yang wafat pada hari Senin tarikh 22 Dzulhijjah 1431 Hijriah (29 November 2010).

Sejarah Kesesatan Wahabi

Sejarah perkembangan gerakan Wahabi di dunia Arab mempunyai asal muasal yang dikenal dengan gerakan Salafiah klasik yang dirintis oleh Ibnu ...