Ir. Sadaruddin, MT selaku Ketua FKBPGM mengatakan bahwa warga menuntut agar pihak Kanwil ATR/BPN segera membuka blokir terhadap sertifikat tanah yang dimiliki oleh warga. Tuntutan ini diajukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku untuk mendapatkan haknya secara sah.
Pemblokiran Sertifikat Hak Milik atas tanah yang kami miliki telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik sah. Kami menuntut agar Kanwil ATR/BPN selaku pihak yang berwenang segera membuka blokir ini,” ujar Sadaruddin.
Warga juga mendesak agar penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang belum diterbitkan segera diproses penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta warga mengharapkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam seluruh proses administrasi terkait penerbitan sertifikat.
“Hak kami untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas tanah harus diakui dan dipenuhi oleh pihak yang berwenang dalam hal ini,” kata Sadaruddin
“Kami meminta pihak terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai status dan perkembangan permohonan Sertifikat Hak Milikkami,” tegas Sadaruddin.
Warga juga menuntut agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya melindungi hak-hak mereka sebagai warga yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan.
“Kami berharap agar tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan Bukit Graha Praja Indah,” tutup Sadaruddin.
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya adalah masalah lama yang sudah berjalan di pengadilan.
"Memang yang dituntut warga adalah pembukaan blokir oleh kementerian. Soal mekanismenya, karena blokirnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tentu kami akan melaporkan ke kementerian dengan berbagai pertimbangan dan tuntutan warga akan disampaikan supaya nanti ada penanganan di kementerian juga. Kami juga membantu dengan data-data yang perlu disampaikan," ujar Kuncoro Hanung.
Terkait tenggang waktu pembukaan blokir, Kuncoro Hanung menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pusat dan pihaknya belum bisa menentukan waktunya.
"Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan kami sampaikan terkait aksi warga ini supaya nanti ditangani pusat juga. Harapan kami sama dengan warga, masyarakat secara umum, kalau persoalan ini segera selesai tentu lebih baik sehingga masyarakat juga bisa tenang. Mohon doanya biar segera selesai masalahnya," kata Kuncoro Hanung.
Aksi damai itu juga menampilkan berbagai macam tuntutan warga melalui bentangan spanduk dan kertas karton yang berisikan tulisan aspirasi warga Bukit Graha Praja Indah. Bahkan beberapa tulisan aspirasi warga ada yang isinya membuat orang yang melihat sulit menahan tawa.
Ada juga tulisan yang membandingkan prestasi Tim Garuda U19 yang sudah sampai ke babak final dengan masalah SHM warga yang belum juga sampai ke babak final.