Jumat, 16 Agustus 2024

HUKUM BERMAZHAB TERHADAP 4 MAZHAB MUJTAHID (USTADZ AYYUB SOEBANDI)

Hukum "bermazhab" dapat dijelaskan melalui empat bentuk berikut:

1. Bentuk pertama.
Seorang pemula dalam mempelajari fikih berpegang pada salah satu mazhab fikih yang empat, seperti mazhab yang umum di negaranya, dan ia meningkat melalui tingkatan-tingkatan ilmu dan fikih. Hukum bermazhab dalam bentuk ini adalah boleh, karena termasuk dalam urutan-urutan ilmiah dan metode-metode pengetahuan, serta merupakan sarana untuk memperoleh keahlian dalam fikih. Meninggalkannya mungkin akan mengarah pada penyimpangan dan ketidakteraturan. Bermazhab dalam arti ini bukanlah sesuatu yang baru, tetapi merupakan jalan yang telah ditempuh dan diikuti oleh para ulama, serta menjadi amalan kaum Muslimin yang hampir mencapai kesepakatan praktis. Kenyataan menunjukkan bahwa jalan ini adalah yang paling mudah untuk mempelajari fikih dan ushulnya; ia adalah jalan yang paling komprehensif dan paling bijaksana, karena para ahli mazhab telah memberikan pelayanan luar biasa dalam mengembangkan mazhab mereka, menyusun buku-buku yang memudahkan siswa, serta memperhatikan pengkajian masalah dan membedakan antara yang mirip.

2. Bentuk kedua.
Seorang yang telah maju dalam mempelajari fikih mengadopsi salah satu mazhab fikih dalam ilmu, amal, dan fatwa; untuk memahami sistematika masalah dan agar pendapatnya konsisten, tanpa meninggalkan dalil yang jelas karena mazhab tersebut. Ini juga diperbolehkan dan tidak seharusnya diperselisihkan. Mayoritas ulama juga berpandangan demikian.

3. Bentuk ketiga
Berpegang pada mazhab tertentu dalam peradilan dan fatwa, baik melalui penunjukan atau mengikuti kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut. Misalnya, jika seseorang ditunjuk oleh penguasa sebagai hakim atau mufti dan diwajibkan untuk tidak keluar dari mazhab tertentu, atau jika ia menjalankan tugas tersebut dan masyarakat setempat biasa berpegang pada mazhab tertentu dalam hukum dan fatwa, maka hal ini tidak menjadi masalah. Ini juga dibuktikan dengan praktek kaum Muslimin sepanjang zaman tanpa ada penolakan.

4. Bentuk keempat
Seseorang berpegang pada mazhab tertentu dengan keyakinan bahwa pendapat seorang imam tertentu lebih benar daripada yang lain, dan bersikap fanatik terhadapnya, atau mencela mazhab lain. Berpegang teguh secara mutlak dan fanatisme terhadap mazhab seperti ini, tidak diragukan lagi adalah sesuatu yang tercela secara syar'i dan akal. Dengan ini, dapat dipahami bahwa tidak ada keterkaitan antara bermazhab dan fanatisme. Bermazhab adalah jalan yang benar dan lurus, berbeda dengan fanatisme terhadap seorang imam atau mencela yang lainnya; hal ini adalah sesuatu yang tercela.

Bermazhab dengan Mazhab yang Dominan di Suatu Negeri

Syekh Muhammad bin Yahya meriwayatkan kisah tentang Qadhi Abu Ya'la: "Suatu ketika, seorang faqih mendatangi Qadhi Abu Ya'la untuk mempelajari mazhab Imam Ahmad. Qadhi kemudian menanyakan asal daerahnya, dan faqih tersebut menjawabnya. Qadhi pun berkata kepadanya, 'Penduduk di tempatmu semuanya mempelajari mazhab Syafi'i, jadi mengapa kamu meninggalkan mazhab itu dan memilih mazhab kami?' Faqih itu menjawab, 'Saya berpindah mazhab karena keinginan saya untuk belajar langsung dari Anda.' Qadhi Abu Ya'la kemudian menjelaskan, 'Hal ini tidak tepat. Jika kamu berada di kampungmu dengan mengikuti mazhab Ahmad sementara penduduk lainnya mengikuti mazhab Syafi'i, kamu tidak akan menemukan seseorang untuk mengulang pelajaran bersamamu atau berdiskusi, dan ini bisa menyebabkan kamu menimbulkan perpecahan dan konflik. Sebaiknya kamu tetap mengikuti mazhab Syafi'i, sesuai dengan mayoritas penduduk di tempatmu.' Setelah itu, Qadhi Abu Ya'la mengarahkannya kepada Syekh Abu Ishaq dan membawanya ke sana. Syekh Abu Ishaq menyambutnya dengan mengatakan, 'Saya dengar dan saya patuhi,' kemudian mengarahkan faqih tersebut untuk belajar kepada para ulama."

Sumber: Al-Musawwadah fi Usul al-Fiqh karya keluarga Ibn Taimiyyah

Rabu, 07 Agustus 2024

"Kampung Pattedong Dahulu dan Sekarang" Biografi Historikal H.M. Djunaid Sappo (Chapter 21)

(Chapter 20) Pada konferensi para pemimpin gerilya di Makalua, disusunlah suatu konstitusi negara RII yang disebut "Piagam Makalua" tarik 01 Rajab 1376 Hijriah bertepatan dengan hari Jumat tanggal 01 Februari 1957 Masehi.


Upaya Mengakhiri Pemberontakan Kahar Mudzakkar

Setelah beberapa kali diadakan pertemuan yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan keamanan di wilayah Sulawesi Selatan dan selalu berakhir gagal, maka dilakukanlah pertemuan antara Pangdam XIV Hasanuddin Kolonel Muhammad Jusuf dengan Abdul Kahar Mudzakkar di Bone Pute yang juga berakhir gagal.

Operasi Militer merupakan alternatif terakhir yang harus dilakukan TNI. (AQ/166)

Pada tahun 1961, pasukan TNI dari KODAM XIV Hasanuddin memancarkan "Operasi 45" dan "Operasi guntur" yang dipimpin oleh Mayor Andi Sose (MJ/ 71). Dalam Operasi tersebut, pasukan TNI berhasil menduduki Belopa dan Bajo. Rakyat pun menyingkirkan kembali ke gunung dan pelosok pedalaman.

Kahar Mudzakkar mengutus istrinya yaitu Corry Van Stenus untuk menemui Panglima Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Muhammad Jusuf di Makassar. Dalam pertemuan pada tanggal 24 September 1961 tersebut (27 September 1961, PK/319), Corry menyampaikan upaya perdamaian antara DI/TII dengan TNI serta keinginan "Kahar Mudzakkar untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi". Kolonel Muhammad Jusuf menanggapi positif keinginan Kahar Mudzakkar, namun Ia tidak dapat memutuskan keinginan itu.

Setelah pertemuan itu, Kolonel Muhammad Jusuf bersama Corry berangkat menuju Jakarta guna menemui KASAD yang saat itu dijabat oleh Jenderal A.H. Nasution.

KASAD menyambut baik keinginan Kahar Mudzakkar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kolonel Muhammad Jusuf untuk teknis pelaksanaannya.

Sejarah Kesesatan Wahabi

Sejarah perkembangan gerakan Wahabi di dunia Arab mempunyai asal muasal yang dikenal dengan gerakan Salafiah klasik yang dirintis oleh Ibnu ...